Blogger Widgets KOMPETENSI GURU DI INDONESIA | RINI .alert { background: #DDE4FF; text-align: left; padding: 5px 5px 5px 5px; border-top: 1px dotted #223344;border-bottom: 1px dotted #223344;border-left: 1px dotted #223344;border-right: 1px dotted #223344;}

My Facebook

Facebook
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 28 Februari 2014

KOMPETENSI GURU DI INDONESIA



Kompetensi Guru Di Indonesia
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
·         Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
·         Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
·         Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
·         Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara professional.
Kemdikbud memberikan anggaran 60 persen dari total anggaran pendidikan 2012 untuk peningkatan kompetensi dan kesejhateraan para guru dan dosen, sehingga pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi guna menyiapkan para calon guru menjadi guru yang minimal memiliki empat kompetensi dasar. Menurut M Nuh, mulai tahun 2012 pendidikan calon guru diberikan anggaran yang cukup, seperti uang kesejahteraan yang cukup dan mereka harus tinggal di sebuah asrama, agar selama masa pendidikan para calon guru memusatkan perhatian agar mamapu memahami dan memiliki kompetensi dasar tersebut.
Kompetensi dasar pertama yaitu bidang akademis, yaitu calaon guru harus memiliki persyaratan lulusan akademis tertentu, misalnya D-3 atau S-1, sedang kompetensi dasar  kedua yaitu calon guru harus menguasi ilmu mendidik (pedagogik). Kompetensi ketiga, yaitu para calon guru harus memiliki kompetensi sosial, yaitu memiliki kepribadian yang tinggi dan menjadi suri teladan serta mampu berinteraksi dengan masyarakat termasuk siswa. Komptensi dasar keempat, yaitu calon guru harus memiliki kemampuan mendidik secara profesional yang dapat menyiapkan para siswa secara profesional andal dan mandiri.

            Mendikbud menyatakan optimis, melalui penyiapan pendidikan calon guru yang profesional, maka Indonesia yang pada 2010-2040 akan mendapat "bonus demografi" (jumlah penduduk usia produktif 15 tahun - 60 tahun mencapai 60 persen)  sehingga Indonesia akan memilki SDM usia produktif yang andal dan terampil untuk membanguan negara dan bangsa.

Oleh karena itu, katanya,  "Teacher Education Summit" 2012 mampu menghasilkan rekomendasi dan pemikiran dalam penyusunan strategi pengembangan kompetenasi para calon guru untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

Pertemuan yang diadakan Ditjen Dikti Kemdikbud itu bertujuan untuk merekonstruksi pendidikan guru di Indonesia, utamanya pendidikan akademik dan profesi.

Selain itu, untuk memperkokoh institusi LPTK sebagai lembaga penghasil guru profesional, serta untuk menyempurnakan model kurikulum LPTK, standar rekrutmen calon guru profesional dan pola peningkatan kualitas pembelajaran di LPTK.