A.
LATAR BELAKANG
Pendidikan nasional
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung
jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan
Indonesia yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini, teryata
masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa
yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan yang
selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam
dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah
penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional
ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan
dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu
pula bangsa Indonesia ini masih menghadapi sejumlah problematika yang
sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas pendidikan di
Indonesia masih jauh yang di harapkan, menurut hasil penelitian The political
and economic rick consultacy ( PERC ) medio September 2001, dinyatakan bahwa
sistem pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12 negara di asia,
bahkan lebih rendah dari Vietnam, dan berdasarkan hasil pembangunan PBB (
UNDP ) pada tahun 2000, Kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke 109 dari 174
negara.
Upaya untuk membagun
SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya
bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis
dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga , Kontrol efektif
dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang
khas dan berkualitas oleh Negara.
BAB II.PEMBAHASAN
A.
DEFINISI PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar
pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan jaman.
B. PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
B. PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem adalah suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu
keseluruhan.Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan
peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan.Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara
republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama ,
kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman.Undang –
undang dasar 1945 Pasal 31 ayat 1
bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.Pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.Sistem Pendidikan
Nasional adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling
bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional secara umum.UU no.2 thn 1989 yang ditetapkan pada 27-03-1989
BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.UU No.20 tahun 2003, Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.UU No.20 tahun 2003, Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
C. VISI DAN MISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Visi
dari pendidikan nasional yaitu terwujudnya sistem pendidikan
nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas,
sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi dari
pendidikan nasional tersebut yaitu :
1. Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan
memperolel pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar.
3. Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk
megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas
lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara
Kesatuan RI
D. FUNGSI DAN TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
E. STRATEGI PENDIDIKAN
1.
Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
2.
Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
3.
Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
4.
Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
5.
Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
6.
Penyediaan sarana belajar yang mendidik.
7.
Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan
berkeadilan.
8.
Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
9.
Pelaksanaan wajib belajar.
10.
Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
11.
Pemberdayaan peran masyarakat.
12.
Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
13.
Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan pada hakekatnya adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya
masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman. Fungsi dan
tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.
F.
KELEMBAGAAN PROGRAM DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Kelembagaan,
program dan pengelolaan pendidikan merupakan bagian dari sistem pendidikan
secara keseluruhan.
1. Jalur pendidikan
Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur
pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.
Pendidikan formal
|
Pendidikan non-formal
|
Pendidikan informal
|
v Tempat
pembelajaran di gedung sekolah.
v Ada
persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
v Kurikulumnya
jelas.
v Materi
pembelajaran bersifat akademis.
v Proses
pendidikannya memakan waktu yang lama
v Ada ujian
formal
v Penyelenggara
pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
v Tenaga
pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
v -
Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
|
v -Tempat
pembelajarannya bisa di luar gedung
v Kadang
tidak ada persyaratan khusus.
v Umumnya
tidak memiliki jenjang yang jelas.
v Adanya
program tertentu yang khusus hendak ditangani.
v Bersifat
praktis dan khusus.
v Pendidikannya
berlangsung singkat
v Terkadang
ada ujian
v - Dapat
dilakukan oleh pemerintah atau swasta
|
v Tempat
pembelajaran bisa di mana saja.
v Tidak ada
persyaratan
v Tidak
berjenjang
v Tidak ada
program yang direncanakan secara formal
v Tidak ada
materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
v Tidak ada
ujian.
v - Tidak
ada lembaga sebagai penyelenggara.
|
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 14.Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
Pendidikan dasar (SD
dan SMP, MTS)
Pendidikan menengah
(SMA, MA, SMK, MAK)
Pendidikan tinggi (
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas)
Menurut UU No. 20 tahun
2003 pasal 15, jenis pendidikan mencakup:
1.
Pendidikan umum
Pendidikan dasar dan
menengah yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
2.
Pendidikan kejuruan
Pendidikan menengah
yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
3. Pendidikan akademik
Pendidikan tinggi yang
diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program
sarjana dan pascasarjana).
4. Pendidikan profesi
Pendidikan tinggi yang
diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan
persyaratan keahlian khusus.
5. Pendidikan vokasi
Pendidikan tinggi yang
diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan
keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
6.
Pendidikan keagamaan
Pendidikan dasar,
menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau
menjadi ahli ilmu agama.
7.
Pendidikan khusus
Pendidikan yang
diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang
memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif.
Ketentuan mengenai
kurikulum diatur dalam UU no.20 tahun 2003.
Pasal 36:
1.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
3.
Kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI dengan
memperhatikan:
a. Peningkatan iman dan
taqwa.
b. Peningkatan akhlak
mulia.
c. Peningkatan potensi,
kecerdasan dan minat peserta didik.
d. Keragaman potensi
daerah dan nasional.
e. Tuntutan pembangunan
daerah dan nasional.
f. Tuntutan dunia kerja.
g. Perkembangan Ipteks.
h. Agama.
i.
dinamika perkembangan global.
j.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 37:
1.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, baahsa, matematika, IPA, IPS,
seni dan budaya, Pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, muatan
lokal.
Pasal 38:
1.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah
ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di
bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
3.
Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap program studi.
4.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk setiap program studi.
G. STANDAR
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Standar merupakan standar
nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun
mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga kependidikan
lainnya.
1. Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. (pasal 28 ayat 1)
2. Kompetensi sebagai agen
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak
usia dini meliputi:
v Kompetensi pedagogik;
v Kompetensi kepribadian;
v Kompetensi profesional;
dan
v Kompetensi sosial.
(pasal 28 ayat 3)
3. Pendidik pada SD/MI,
atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
v kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);
v latar belakang
pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau
psikologi; dan
v sertifikat profesi guru
untuk SD/MI. (pasal 29 ayat 2)
4. Pendidik pada SMP/MTs
atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
v
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1);
v
latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
v
sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs. (pasal 29 ayat 3)
5. Pendidik pada SMA/MA,
atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
v kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);
v latar belakang
pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan; dan
v sertifikat profesi guru
untuk SMA/MA. (pasal 29 ayat 4)
6. Pendidik pada SD/MI
sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya
ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (pasal
30 ayat 2)
7. Guru mata pelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. (pasal 30 ayat 3)
8. Pendidik pada SMP/MTs
atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat
terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing
satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (pasal 30 ayat 4)
9. Pendidik pada
pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
v Lulus diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma;
v Lulus program magister
(S2) untuk program sarjana (S1) dan;
v Lulus program doctor
(S3) untuk program magister (S2) dan program
doctor (S3). (pasal 31 ayat 1)
10. Tenaga kependidikan
pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga
kebersihan sekolah/madrasah. (pasal 35 ayat 1 butir b)
11. Tenaga kependidikan
pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat sekurangkurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah. (pasal 35 ayat 1 butir c)
12. Kriteria untuk menjadi
kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK, meliputi:
v berstatus sebagai guru
SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK;
v memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai, ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
v memiliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/SMK/MAK; dan
v memiliki kemampuan
kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan. (pasal 38 ayat 3)
H. SARANA DAN PRASARANA
PENDIDIKAN
Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar,
perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi,
laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
1. Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan. (pasal 42 ayat 1)
2.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,
ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(pasal 42 ayat 2)
3.
Standar keragaman jenis peralatan
laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium
komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan
dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia. (pasal 43
ayat 1)
4.
Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio
minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di
perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik. (pasal 43 ayat 4)
5.
Lahan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lainnya
untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan
suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. (pasal 44 ayat 1)
I. DANA PENDIDIKAN
Biaya pendidikan adalah nilai besar dana yang diprakirakan perlu disediakan untuk
mendanai berbagai kegiatan pendidikan. Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. Pendanaan pendidikan adalah
penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.Biaya pendidikan
dapat dibagi ke dalam dua jenis yaitu:
1.
Biaya investasi adalah
biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen dan dapat
dimanfaatkan jangka waktu relatif lama, lebih dari satu tahun. Biaya investasi terdiri dari biaya investasi lahan dan biaya investasi selain
lahan. Biaya investasi menghasilkan aset dalam bentuk fisik dan non fisik,
berupa kapasitas atau kompetensi sumber daya manusia. Dengan demikian, kegiatan
pengembangan profesi guru termasuk ke dalam investasi yang perlu mendapat
dukungan dana yang memadai.
2.
Biaya operasi adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang proses pendidikan. Biaya
operasi terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia.
Biaya personalia mencakup: gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji,
tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan
tunjangan-tunjangan lain yang melekat dalam jabatannya. Biaya non personalia,
antara lain biaya untuk: Alat Tulis Sekolah (ATS), Bahan dan Alat Habis
Pakai, yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau
kurang, pemeliharaan dan perbaikan ringan, daya dan jasa
transportasi/perjalanan dinas, konsumsi, asuransi, pembinaan siswa/ekstra
kurikuler.
Dalam konteks pendidikan nasional, pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah (pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah) dan masyarakat (penyelenggara
satuan pendidikan, peserta didik, orang tua/wali, dan pihak lain yang peduli
terhadap pendidikan)Pemerintah bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan
dengan mengalokasikan anggaran pendidikan pada APBN maupun APBD. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49
mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan
kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Tetapi sayang, amanat ini dimentahkan oleh putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, anggaran pendidikan minimal
20% dari APBN maupun APBD, di dalamnya termasuk gaji pendidik.
Orang tua/wali peserta
didik (khususnya bagi peseta didik tingkat SLTA ke bawah). bertanggung
jawab atas biaya pribadi peserta didik yaitu biaya yang terkait
dengan kebutuhan-kebutuhan pokok maupun relatif dari peserta didik itu sendiri,
seperti: transport ke sekolah, uang jajan, seragam sekolah, buku-buku
penunjang, kursus tambahan, dan sejenisnya. Selain itu, orang tua/wali peserta didik juga memikul sebagian biaya
satuan pendidikan untuk menutupi kekurangan pendanaan
yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.Pihak
lain yang memiliki perhatian terhadap pendidikan
dapat memberikan sumbangan pendidikan secara sukarela dan
sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan, yang harus dikelola
secara tranparan dan akuntabel.Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada
prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Berikut ini
dijelaskan secara singkat keempat prinsip tersebut:.
1.
Transparansi.
Transparan berarti adanya keterbukaan sumber
dana dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas
sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya..
Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan
orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah
(RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata
usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan
mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah dana yang
diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja dana
tersebut.
2. Akuntabilitas.
Akuntabilitas adalah
kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya
dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Penggunaan dana pendidikan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Ada
tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu
(1) adanya transparansi para penyelenggara pendidikan dengan menerima masukan
dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola pendidikan, (2) adanya
standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana
kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah,
biaya yang murah dan pelayanan yang cepat
3. Efektivitas.
Efektivitas menekankan pada kualitatif hasil suatu kegiatan. Pengelolaam dana
pendidikan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan
dapat mengatur dana yang tersefia untuk membiayai aktivitas dalam rangka
mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan.
4. Efisiensi.
Efisiensi lebih menekankan pada kuantitas hasil
suatu kegiatan. Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara
masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang
dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut
dapat dilihat dari dua hal:
v Dilihat dari segi
penggunaan waktu, tenaga dan biaya, pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan
efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat
mencapai hasil yang ditetapkan.
v Dilihat dari segi
hasil, Kegiatan pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan efisien kalau dengan
penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya
baik kuantitas maupun kualitasnya.