Blogger Widgets STANDART NASIONAL PENDIDIKAN DI INDONESIA | RINI .alert { background: #DDE4FF; text-align: left; padding: 5px 5px 5px 5px; border-top: 1px dotted #223344;border-bottom: 1px dotted #223344;border-left: 1px dotted #223344;border-right: 1px dotted #223344;}

My Facebook

Facebook
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 28 Februari 2014

STANDART NASIONAL PENDIDIKAN DI INDONESIA



Standart Nasional Pendidikan Indonesia
A.    LATAR BELAKANG
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini  masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, menurut hasil penelitian The political and economic rick consultacy ( PERC ) medio September 2001, dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12 negara di asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam, dan berdasarkan hasil pembangunan  PBB ( UNDP ) pada tahun 2000, Kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke 109 dari 174 negara.
Upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga , Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.
BAB II.PEMBAHASAN
A.    DEFINISI PENDIDIKAN NASIONAL
            Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman.

B.    PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem adalah suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan.Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan.Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama , kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman.Undang – undang dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.Pasal 31 ayat 2  bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayainya.Sistem Pendidikan Nasional adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.UU no.2 thn 1989 yang ditetapkan pada 27-03-1989 BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional
.UU No.20 tahun 2003, Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

C.    VISI DAN MISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Visi dari pendidikan nasional yaitu  terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan  zaman yang selalu berubah.

Misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :
1.  Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan memperolel pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.  Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.  Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.  Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5.  Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI

D.    FUNGSI DAN TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

            Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.

E. STRATEGI PENDIDIKAN
1.      Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
2.      Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
3.      Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
4.      Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
5.      Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
6.      Penyediaan sarana belajar yang mendidik.
7.      Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
8.      Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
9.      Pelaksanaan wajib belajar.
10.  Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
11.  Pemberdayaan peran masyarakat.
12.  Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
13.  Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
            Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.
F. KELEMBAGAAN PROGRAM DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
            Kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan merupakan bagian dari sistem pendidikan secara keseluruhan.
1. Jalur pendidikan
    Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.
Pendidikan formal
Pendidikan non-formal
Pendidikan informal
v  Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
v  Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
v  Kurikulumnya jelas.
v  Materi pembelajaran bersifat akademis.
v  Proses pendidikannya memakan waktu yang lama
v  Ada ujian formal
v  Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
v  Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
v  - Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
v  -Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung
v  Kadang tidak ada persyaratan khusus.
v  Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
v  Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
v  Bersifat praktis dan khusus.
v  Pendidikannya berlangsung singkat
v  Terkadang ada ujian
v  - Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
v  Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
v  Tidak ada persyaratan
v  Tidak berjenjang
v  Tidak ada program yang direncanakan secara formal
v  Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
v  Tidak ada ujian.
v  - Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 14.Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
Pendidikan dasar (SD dan SMP, MTS)
Pendidikan menengah (SMA, MA, SMK, MAK)
Pendidikan tinggi ( akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas)
            Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 15, jenis pendidikan mencakup:
1.      Pendidikan umum
            Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan   pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
2.      Pendidikan kejuruan
            Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
3.      Pendidikan akademik
Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
4.      Pendidikan profesi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
5.      Pendidikan vokasi
            Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
6.      Pendidikan keagamaan
            Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama.
7.      Pendidikan khusus
            Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif.
Ketentuan mengenai kurikulum diatur dalam UU no.20 tahun 2003.
Pasal 36:
1.         Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.         Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
3.         Kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan:
a.       Peningkatan iman dan taqwa.
b.      Peningkatan akhlak mulia.
c.       Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik.
d.      Keragaman potensi daerah dan nasional.
e.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
f.       Tuntutan dunia kerja.
g.      Perkembangan Ipteks.
h.      Agama.
i.        dinamika perkembangan global.
j.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 37:
1.      Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, baahsa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, Pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, muatan lokal.
Pasal 38:
1.    Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
2.    Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
3.    Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk  setiap program studi.
4.    Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap program studi.

G. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Standar merupakan standar nasional tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tanaga kependidikan lainnya.
1.    Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (pasal 28 ayat 1)
2.    Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
v  Kompetensi pedagogik;
v  Kompetensi kepribadian;
v  Kompetensi profesional; dan
v  Kompetensi sosial. (pasal 28 ayat 3)
3.    Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
v  kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);
v  latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
v  sertifikat profesi guru untuk SD/MI. (pasal 29 ayat 2)
4.    Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
v  kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);
v  latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
v  sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs. (pasal 29 ayat 3)
5.    Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
v  kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);
v  latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
v  sertifikat profesi guru untuk SMA/MA. (pasal 29 ayat 4)
6.    Pendidik pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (pasal 30 ayat 2)
7.    Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. (pasal  30 ayat 3)
8.    Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (pasal  30 ayat 4)
9.    Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
v  Lulus diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma;
v  Lulus program magister (S2) untuk program sarjana (S1) dan;
v  Lulus program doctor (S3) untuk program magister (S2) dan program  doctor (S3). (pasal 31 ayat 1)
10.     Tenaga kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. (pasal 35 ayat 1 butir b)
11.     Tenaga kependidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurangkurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. (pasal 35 ayat 1 butir c)
12.     Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK, meliputi:
v  berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK;
v  memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai, ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
v  memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/SMK/MAK; dan
v  memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan. (pasal 38 ayat 3)

H. SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Standar ini merupakan kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain dan rekreasi, laboratorium, bengkel kerja, sumber belajar lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Dalam standar ini termasuk pula penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
1.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (pasal 42 ayat 1)
2.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (pasal 42 ayat 2)
3.       Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia. (pasal 43 ayat 1)
4.      Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik. (pasal 43 ayat 4)
5.       Lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lainnya untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. (pasal 44 ayat 1)

I.     DANA PENDIDIKAN
      Biaya pendidikan adalah nilai besar dana yang diprakirakan perlu disediakan untuk mendanai berbagai kegiatan pendidikan.  Dana  pendidikan adalah  sumber daya  keuangan  yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola  pendidikan.  Pendanaan  pendidikan  adalah  penyediaan  sumberdaya keuangan yang diperlukan  untuk  penyelenggaraan  dan  pengelolaan pendidikan.Biaya pendidikan dapat dibagi  ke dalam dua jenis  yaitu:
1.        Biaya investasi adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya lebih permanen dan dapat dimanfaatkan jangka waktu relatif lama, lebih dari satu tahun. Biaya investasi terdiri dari biaya investasi lahan dan biaya investasi selain lahan. Biaya investasi menghasilkan aset dalam bentuk fisik dan non fisik, berupa kapasitas atau kompetensi sumber daya manusia. Dengan demikian, kegiatan pengembangan profesi guru termasuk ke dalam investasi yang perlu mendapat dukungan  dana yang memadai.
2.        Biaya operasi adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang proses pendidikan. Biaya operasi terdiri dari biaya personalia dan biaya  nonpersonalia. Biaya personalia mencakup: gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan-tunjangan lain yang melekat dalam jabatannya. Biaya non personalia, antara lain biaya untuk:  Alat Tulis Sekolah (ATS), Bahan dan Alat Habis Pakai, yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang, pemeliharaan dan perbaikan ringan, daya dan jasa transportasi/perjalanan dinas, konsumsi, asuransi, pembinaan siswa/ekstra kurikuler.
Dalam konteks pendidikan nasional, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah (pemerintah pusat  maupun pemerintah  daerah)  dan masyarakat (penyelenggara satuan pendidikan, peserta didik, orang tua/wali, dan pihak lain yang peduli terhadap pendidikan)Pemerintah bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan dengan mengalokasikan anggaran pendidikan pada APBN maupun APBD. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal 49 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tetapi sayang, amanat ini dimentahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008,  anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN maupun APBD, di dalamnya termasuk gaji pendidik.
Orang tua/wali peserta didik (khususnya bagi peseta didik tingkat SLTA ke bawah). bertanggung jawab  atas biaya  pribadi peserta didik yaitu biaya yang terkait dengan kebutuhan-kebutuhan pokok maupun relatif dari peserta didik itu sendiri, seperti: transport ke sekolah, uang jajan, seragam sekolah, buku-buku penunjang, kursus tambahan, dan sejenisnya. Selain itu,  orang tua/wali peserta didik juga memikul sebagian biaya satuan pendidikan  untuk menutupi  kekurangan  pendanaan  yang  disediakan  oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.Pihak lain yang  memiliki  perhatian  terhadap  pendidikan dapat  memberikan  sumbangan  pendidikan secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan, yang  harus dikelola secara tranparan dan akuntabel.Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Berikut ini dijelaskan secara singkat keempat prinsip tersebut:.
1.    Transparansi.
Transparan berarti adanya keterbukaan sumber dana dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.. Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah dana yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja dana tersebut.
2.    Akuntabilitas.
 Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara pendidikan dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola pendidikan, (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat
3.    Efektivitas.
Efektivitas menekankan pada kualitatif hasil suatu kegiatan. Pengelolaam dana pendidikan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur dana yang tersefia untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
4.    Efisiensi.
 Efisiensi lebih menekankan pada kuantitas hasil suatu kegiatan. Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
v   Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya, pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
v   Dilihat dari segi hasil, Kegiatan pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.