Pendidikan
merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia membutuhkan
pendidikan, sampai kapan dan dimanapun ia berada. Pendidikan sangat penting
artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan
terbelakang. Dengan pendidikan diharapkan dapat membentuk manusia yang
berkualitas, memiliki budi pekerti yang luhur, dan moral yang baik.Pendidikan
dasar menurut Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 adalah program
pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung
jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pendidikan dasar yang dimaksud
adalah wajib belajar 12 tahun yaitu SD, SMP, dan SMA. Selain itu juga
pemerintah dituntut untuk mengalokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, PMU (pendidikan menengah universal) akan menelan dana hingga Rp11 triliun. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan dari RAPBN 2013. Anggaran akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan bantuan operasional siswa (BOS). Mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUDNI) Kemendikbud ini menjelaskan, anggaran ini belum difinalisasi. Pasalnya proporsi anggaran yang berasal dari APBN itu masih terus dirancang dan bukan tidak mungkin mengalami perubahan. ” Masih dirancang dan sangat dinamis, bisa naik dan bisa juga turun. Setengah dari jumlah tersebut akan disalurkan untuk Bantuan Operasional SMA (BOSM),” kata dia. Saat ini BOSM diberikan kepada semua siswa SMA sebesar Rp 120.000 per tahun. Pada 2013, jumlah tersebut akan meningkat signifikan menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun. Hamid mengungkapkan, keikutsertaan pemerintah daerah juga jangan hanya sampai pendeklarasian program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun, tetapi juga pada penyiapan anggaran.Menurut data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional berkaitan dengan analisis Biaya Satuan Pendidikan (BSP) untuk pendidikan dasar dan menengah, biaya yang dikeluarkan meliputi :Buku dan alat tulis, Pakaian dan perlengkapan sekolah, Akomodasi, Transportasi, Konsumsi, Kesehatan, Karyawisata,Uang saku, Kursus, Iuran sekolah,Foregone earning.Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2003 dari 42 juta anak usia 7-18 tahun, 64,5% pendidikan tertinggi SD, 35,5 % SMP, dan 16,8% SMA. Menurut Prof. Beeby(1975) sebab terbesar anak Indonesia tidak bersekolah adalah kemiskinan, budaya orang tua, dan sekolah yang tidak menyenangkan. Menurut data Susenas 2003 alasan utama anak tidak sekolah 67 % adalah ketidaktersediaan biaya dan 8,7 % membantu orang tua mencari nafkah. Ketidak sanggupan membayar sekolah tersebut meliputi tidak sanggup membayar SPP bulanan, uang seragam, dan uang buku. Mahalnya biaya pendidikan seringkali menjadi kendala bagi mereka yang memiliki ekonomi lemah untuk melanjutkan sekolah. Biaya pendidikan tersebut meliputi iuran bulanan, uang buku, uang gedung, uang praktik, sampai kepada biaya tak terkira lain. Mereka yang memiliki ekonomi lemah, umumnya memilih sekolah negeri dengan alasan biaya pendidikannya lebih murah. Dari biaya-biaya tersebut, sangatlah tidak mungkin jika biaya harus dibebankan pada orangtua, mengingat masih banyak rakyat Indonesia yang miskin. Keadaan ini tampak sekali masih banyak anak yang putus sekolah, pengangguran dan sebagainya karena hanya alasan tanpa biaya. Oleh karena itu undang-undang mengamanatkan agar pemerintah memperhatikan anak-anak usia sekolah agar dapat mengikuti pendidikan dasar tanpa dibebani biaya yang dapat menghambat proses pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, PMU (pendidikan menengah universal) akan menelan dana hingga Rp11 triliun. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan dari RAPBN 2013. Anggaran akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan bantuan operasional siswa (BOS). Mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUDNI) Kemendikbud ini menjelaskan, anggaran ini belum difinalisasi. Pasalnya proporsi anggaran yang berasal dari APBN itu masih terus dirancang dan bukan tidak mungkin mengalami perubahan. ” Masih dirancang dan sangat dinamis, bisa naik dan bisa juga turun. Setengah dari jumlah tersebut akan disalurkan untuk Bantuan Operasional SMA (BOSM),” kata dia. Saat ini BOSM diberikan kepada semua siswa SMA sebesar Rp 120.000 per tahun. Pada 2013, jumlah tersebut akan meningkat signifikan menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun. Hamid mengungkapkan, keikutsertaan pemerintah daerah juga jangan hanya sampai pendeklarasian program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun, tetapi juga pada penyiapan anggaran.Menurut data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional berkaitan dengan analisis Biaya Satuan Pendidikan (BSP) untuk pendidikan dasar dan menengah, biaya yang dikeluarkan meliputi :Buku dan alat tulis, Pakaian dan perlengkapan sekolah, Akomodasi, Transportasi, Konsumsi, Kesehatan, Karyawisata,Uang saku, Kursus, Iuran sekolah,Foregone earning.Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2003 dari 42 juta anak usia 7-18 tahun, 64,5% pendidikan tertinggi SD, 35,5 % SMP, dan 16,8% SMA. Menurut Prof. Beeby(1975) sebab terbesar anak Indonesia tidak bersekolah adalah kemiskinan, budaya orang tua, dan sekolah yang tidak menyenangkan. Menurut data Susenas 2003 alasan utama anak tidak sekolah 67 % adalah ketidaktersediaan biaya dan 8,7 % membantu orang tua mencari nafkah. Ketidak sanggupan membayar sekolah tersebut meliputi tidak sanggup membayar SPP bulanan, uang seragam, dan uang buku. Mahalnya biaya pendidikan seringkali menjadi kendala bagi mereka yang memiliki ekonomi lemah untuk melanjutkan sekolah. Biaya pendidikan tersebut meliputi iuran bulanan, uang buku, uang gedung, uang praktik, sampai kepada biaya tak terkira lain. Mereka yang memiliki ekonomi lemah, umumnya memilih sekolah negeri dengan alasan biaya pendidikannya lebih murah. Dari biaya-biaya tersebut, sangatlah tidak mungkin jika biaya harus dibebankan pada orangtua, mengingat masih banyak rakyat Indonesia yang miskin. Keadaan ini tampak sekali masih banyak anak yang putus sekolah, pengangguran dan sebagainya karena hanya alasan tanpa biaya. Oleh karena itu undang-undang mengamanatkan agar pemerintah memperhatikan anak-anak usia sekolah agar dapat mengikuti pendidikan dasar tanpa dibebani biaya yang dapat menghambat proses pendidikan.
·
UUD 1945
pada pasal 31 ayat 2 yang berbunyi
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”
·
Pasal 11
ayat 2 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003
berbunyi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya
pendidikan bagi warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun”
·
Pasal 34
ayat 2 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 berbunyi
“Pemerintah dan pemerintah derah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”
Berdasarkan undang-undang tersebut
seharusnya pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi untuk melaksanakannya.
Karena selain tuntutan dari undang-undang, melalui pendidikan juga dapat
meningkatkan kesejahteraan warganya dan meningkatkan sumber daya manusianya..Di
era otonomi daerah, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada),
seringkali pendidikan dijadikan alat kampenye dari para calon kepala daerah.
Dari “pendidikan gratis”, “pemerataan pendidikan”, “pendidikan yang
berkualitas”, “pendidikan yang cerdas dan berkualitas” dan lain-lain jika
mereka terpilih kelak. Kalau kita lihat dari pengalaman, banyak program-program
yang ditawarkan pada saat kampanye belum ataupun tidak dilaksanakan. Jangan
sampai pendidikan dijadikan alat komoditas politik hanya untuk mengumpulkan
suara, tanpa menjadikannya suatu kenyataan sesuai janji-janji mereka.Untuk
mewujudkan kebijakan pendidikan gratis harus didukung oleh semua pihak. Harus
disadari, pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Masyarakat punya tanggung jawab
terhadap negara dan negara punya tanggung jawab terhadap masyarakat. Hanya
saja, dalam beberapa hal hubungan ini dinilai timpang. Masyarakat dipaksa
menjalankan kewajibannya, antara lain, membayar pajak, di sisi lain negara belum
sepenuhnya menjalankan kewajibannya, termasuk dalam pendidikan.
Adapun pemerintah daerah harus
terlibat karena merekalah yang mempunyai dan menguasai data lapangan. Hanya
saja, ada kecenderungan pemerintah pusat tidak mau menyerahkan dana operasional
untuk menjalankan pendidikan ke pemerintah daerah. Di samping itu, pemerintah
daerah juga perlu ikut menyisihkan sebagian dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) untuk wajib belajar.
Dengan adanya pendidikan gratis, semua
masalah pun dapat teratasi. Selain itu, pendidikan gratis juga tidak lepas
dari peran serta pemerintah daerah karena pemerintah daerahlah yang
mengaplikasikannya. Selain itu juga jika ada aturan yang jelas tentang program
wajib belajar, maka tidak ada satupun orangtua yang membiarkan anaknya tidak
bersekolah, serta pemerintah dapat memberi sanksi terhadap orangtua yang tidak
menyekolahkan anak pada usia wajib belajar.
Dampak Positif Pendidikan Gratis
1.
Meratanya pendidikan di Indonesia
2.
Tingkat pendidikan di Indonesia akan
meningkat
3.
Mencerdaskan para penerus bangsa
4.
Meningkatkan mutu dan kualitas
sumber daya manusia
5.
Negara dapat mengolah sumber daya
alam sendiri tanpa bantuan pihak asing
6.
Tingkat pengangguran akan berkurang
7.
Tingkat kemiskinan akan turun
8.
Memajukan pendidikan dan perekonomian
bangsa
Dampak negatif Pendidikan
Gratis
1.
Kurang dapat berkembang karena biaya
operasional sekolah sangat tergantung dari bantuan pemerintah
2.
Orangtua tidak dapat menuntut banyak
karena merasa telah mendapatkan kemudahan (pendidikan gratis)
3.
Dana yang dikucurkan pemerintah
menjadi sia-sia, jika orangtua kurang mendukung / memotivasi anaknya untuk
bersekolah
4.
Terjadinya penyelewengan dana jika
kurangnya pengawasan yang ketat.