Blogger Widgets PENDIDIKAN GRATIS | RINI .alert { background: #DDE4FF; text-align: left; padding: 5px 5px 5px 5px; border-top: 1px dotted #223344;border-bottom: 1px dotted #223344;border-left: 1px dotted #223344;border-right: 1px dotted #223344;}

My Facebook

Facebook
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 28 Februari 2014

PENDIDIKAN GRATIS



PENDIDIKAN GRATIS

Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia membutuhkan pendidikan, sampai kapan dan dimanapun ia berada. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan pendidikan diharapkan dapat membentuk manusia yang berkualitas, memiliki budi pekerti yang luhur, dan moral yang baik.Pendidikan dasar menurut Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pendidikan dasar yang dimaksud adalah wajib belajar 12 tahun yaitu SD, SMP, dan SMA. Selain itu juga pemerintah dituntut untuk mengalokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, PMU (pendidikan menengah universal) akan menelan dana hingga Rp11 triliun. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan dari RAPBN 2013. Anggaran akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan bantuan operasional siswa (BOS). Mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUDNI) Kemendikbud ini menjelaskan, anggaran ini belum difinalisasi. Pasalnya proporsi anggaran yang berasal dari APBN itu masih terus dirancang dan bukan tidak mungkin mengalami perubahan. ” Masih dirancang dan sangat dinamis, bisa naik dan bisa juga turun. Setengah dari jumlah tersebut akan disalurkan untuk Bantuan Operasional SMA (BOSM),” kata dia. Saat ini BOSM diberikan kepada semua siswa SMA sebesar Rp 120.000 per tahun. Pada 2013, jumlah tersebut akan meningkat signifikan menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun. Hamid mengungkapkan, keikutsertaan pemerintah daerah juga jangan hanya sampai pendeklarasian program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun, tetapi juga pada penyiapan anggaran.Menurut data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional berkaitan dengan analisis Biaya Satuan Pendidikan (BSP) untuk pendidikan dasar dan menengah, biaya yang dikeluarkan meliputi :Buku dan alat tulis, Pakaian dan perlengkapan sekolah, Akomodasi, Transportasi, Konsumsi, Kesehatan, Karyawisata,Uang saku, Kursus, Iuran sekolah,Foregone earning.Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2003 dari 42 juta anak usia 7-18 tahun, 64,5% pendidikan tertinggi SD, 35,5 % SMP, dan 16,8% SMA. Menurut Prof. Beeby(1975) sebab terbesar anak Indonesia tidak bersekolah adalah kemiskinan, budaya orang tua, dan sekolah yang tidak menyenangkan. Menurut data Susenas 2003 alasan utama anak tidak sekolah 67 % adalah ketidaktersediaan biaya dan 8,7 % membantu orang tua mencari nafkah. Ketidak sanggupan membayar sekolah tersebut meliputi tidak sanggup membayar SPP bulanan, uang seragam, dan uang buku. Mahalnya biaya pendidikan seringkali menjadi kendala bagi mereka yang memiliki ekonomi lemah untuk melanjutkan sekolah.  Biaya pendidikan tersebut meliputi iuran bulanan, uang buku, uang gedung, uang praktik, sampai kepada biaya tak terkira lain. Mereka yang memiliki ekonomi lemah, umumnya memilih sekolah negeri dengan alasan biaya pendidikannya lebih murah. Dari biaya-biaya tersebut, sangatlah tidak mungkin jika biaya harus dibebankan pada orangtua, mengingat masih banyak rakyat Indonesia yang miskin. Keadaan ini tampak sekali masih banyak anak yang putus sekolah, pengangguran dan sebagainya karena hanya alasan tanpa biaya. Oleh karena itu undang-undang mengamanatkan agar pemerintah memperhatikan anak-anak usia sekolah agar dapat mengikuti pendidikan dasar tanpa dibebani biaya yang dapat menghambat proses pendidikan.
·           UUD 1945 pada pasal 31 ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
·           Pasal 11 ayat 2 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 berbunyi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan bagi warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun”
·           Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 berbunyi “Pemerintah dan pemerintah derah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”

Berdasarkan undang-undang tersebut seharusnya pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi untuk melaksanakannya. Karena selain tuntutan dari undang-undang, melalui pendidikan juga dapat meningkatkan kesejahteraan warganya dan meningkatkan sumber daya manusianya..Di era otonomi daerah, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), seringkali pendidikan dijadikan alat kampenye dari para calon kepala daerah. Dari “pendidikan gratis”, “pemerataan pendidikan”, “pendidikan yang berkualitas”, “pendidikan yang cerdas dan berkualitas” dan lain-lain jika mereka terpilih kelak. Kalau kita lihat dari pengalaman, banyak program-program yang ditawarkan pada saat kampanye belum ataupun tidak dilaksanakan. Jangan sampai pendidikan dijadikan alat komoditas politik hanya untuk mengumpulkan suara, tanpa menjadikannya suatu kenyataan sesuai janji-janji mereka.Untuk mewujudkan kebijakan pendidikan gratis harus didukung oleh semua pihak. Harus disadari, pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Masyarakat punya tanggung jawab terhadap negara dan negara punya tanggung jawab terhadap masyarakat. Hanya saja, dalam beberapa hal hubungan ini dinilai timpang. Masyarakat dipaksa menjalankan kewajibannya, antara lain, membayar pajak, di sisi lain negara belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya, termasuk dalam pendidikan.
Adapun pemerintah daerah harus terlibat karena merekalah yang mempunyai dan menguasai data lapangan. Hanya saja, ada kecenderungan pemerintah pusat tidak mau menyerahkan dana operasional untuk menjalankan pendidikan ke pemerintah daerah. Di samping itu, pemerintah daerah juga perlu ikut menyisihkan sebagian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk wajib belajar.
Dengan adanya pendidikan gratis, semua masalah pun dapat teratasi. Selain itu, pendidikan gratis juga tidak lepas dari peran serta pemerintah daerah karena pemerintah daerahlah yang mengaplikasikannya. Selain itu juga jika ada aturan yang jelas tentang program wajib belajar, maka tidak ada satupun orangtua yang membiarkan anaknya tidak bersekolah, serta pemerintah dapat memberi sanksi terhadap orangtua yang tidak menyekolahkan anak pada usia wajib belajar.
Dampak Positif Pendidikan Gratis
1.      Meratanya pendidikan di Indonesia
2.      Tingkat pendidikan di Indonesia akan meningkat
3.      Mencerdaskan para penerus bangsa
4.      Meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia
5.      Negara dapat mengolah sumber daya alam sendiri tanpa bantuan pihak asing
6.      Tingkat pengangguran akan berkurang
7.      Tingkat kemiskinan akan turun
8.      Memajukan pendidikan dan perekonomian bangsa
Dampak negatif Pendidikan Gratis
1.    Kurang dapat berkembang karena biaya operasional sekolah sangat tergantung dari bantuan pemerintah
2.    Orangtua tidak dapat menuntut banyak karena merasa telah mendapatkan kemudahan (pendidikan gratis)
3.    Dana yang dikucurkan pemerintah menjadi sia-sia, jika orangtua kurang mendukung / memotivasi anaknya untuk bersekolah
4.    Terjadinya penyelewengan dana jika kurangnya pengawasan yang ketat.