KONSEP PENDIDIKAN
UNTUK ANAK TIDAK MAMPU
Hambatan dalam belajar itu dapat digolongkan sebagai
berikut :
a.
Endogen, ialah hambatan
yang timbul dari diri anak sendiri. Hal ini dapat bersifat :
·
Biologis ialah hambatan
yang bersifat kejasmanian, seperti kesehatan, cacat badan dan sebagainya.
·
Psikologis ialah hambatan
yang bersifat psikis seperti perhatian, minat, bakat, IQ, konstelasi psikis
yang berwujud emosi, dan gangguan psikis.
b.
Exogen, ialah hambatan
yang dapat timbul dari luar diri anak.
Seperti dari
orang tua, yang berujud cara mendidik, hubungan orang tua dengan anaknya,
suasana rumah, keadaan sosial, ekonomi, dan latar belakang kebudayaan. Seorang
guru harus meneliti dengan baik hambatan – hambatan belajar yang dialami oleh
anak.
Konsep
pendidikan untuk anak tidak mampu adalah pendidikan dalam bentuk pendidikan
khusus dan layanan khusus.Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi
peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan
layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,
masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana
sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.Setiap manusia berhak mendapat dan
berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan, termasuk anak yang tidak
mampu. Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam
mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan.
Sehingga menjadi seorang yang terdidik itu sangat penting. agar masa depan
mereka lebih baik , baik untuk diri mereka maupun untuk negara indonesia.
1.
Macam-macam Pendidikan Khusus :
v Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Berkelainan
berfungsi memberikan pelayanan pendidikan
bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
sesuai kemampuannya.Peserta didik berkelainan meliputi : tunanetra,
tunarungu,tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan
belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain;
v Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik
yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
berfungsi mengembangkan potensi keunggulan
peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik
keistimewaannya.
bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi
keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan
spiritual, intlekektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan
lain.
Penyelenggaraan
Pendidikan Khusus.
Pendidikan khusus bagi peserta didik
yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan
pada satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat. Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa program
percepatan jika memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang
diukur dengan tes psikologi; memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa
di bidang seni dan/atau olahraga; dan program pengayaan.
v Program percepatan adalah program pembelajaran yang dirancang
untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mencapai standar isi dan
standar kompetensi lulusan dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar
yang ditetapkan. Misalnya, lama belajar 3 (tiga) tahun pada SMA dapat
diselesaikan kurang dari 3 (tiga) tahun.
v Program pengayaan adalah program pembelajaran yang dirancang
untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik guna mencapai kompetensi lebih
luas dan/atau lebih dalam dari pada standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Misalnya, cakupan dan urutan mata pelajaran tertentu diperluas atau diperdalam
dengan menambahkan aspek lain seperti moral, etika, aplikasi, dan saling keterkaitan
dengan materi lain yang memperluas dan/atau memperdalam bidang ilmu yang
menaungi mata pelajaran tersebut.
Penyelenggaraan
program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
dalam bentuk kelas biasa;kelas khusus; atau satuan pendidikan khusus.
Pemerintah provinsi menyelenggarakan
paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.Pendidikan khusus bagi peserta didik
yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan
oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.Penyelenggaraan :
Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada
semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penyelenggaraan pendidikan khusus dilakukan melalui satuan pendidikan khusus,
sattuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan
keagamaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai program pendidikan khusus pada
satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan,
dan/atau satuan pendidikan keagamaan.
2.2
Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan layanan khusus
berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik di daerah
1. terpencil atau terbelakang;
2. masyarakat adat yang terpencil;
3. yang mengalami bencana alam;
4. yang mengalami bencana sosial;
dan/atau
5. yang tidak mampu dari segi ekonomi.
Penyelenggaraan
Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan layanan khusus bertujuan
menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh
pendidikan terpenuhi.
1. Pendidikan layanan khusus dapat
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal.
2. Pendidikan layanan khusus pada jalur
pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat,
sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau
sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
3. Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan pendidikan
layanan khusus.