Blogger Widgets KONSEP PENDIDIKAN UNTUK ANAK TIDAK MAMPU | RINI .alert { background: #DDE4FF; text-align: left; padding: 5px 5px 5px 5px; border-top: 1px dotted #223344;border-bottom: 1px dotted #223344;border-left: 1px dotted #223344;border-right: 1px dotted #223344;}

My Facebook

Facebook
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 28 Februari 2014

KONSEP PENDIDIKAN UNTUK ANAK TIDAK MAMPU



KONSEP PENDIDIKAN UNTUK ANAK TIDAK MAMPU
Hambatan dalam belajar itu dapat digolongkan sebagai berikut :
a.         Endogen, ialah hambatan yang timbul dari diri anak sendiri. Hal ini dapat bersifat :
·           Biologis ialah hambatan yang bersifat kejasmanian, seperti kesehatan, cacat badan dan sebagainya.
·           Psikologis ialah hambatan yang bersifat psikis seperti perhatian, minat, bakat, IQ, konstelasi psikis yang berwujud emosi, dan gangguan psikis.
b.        Exogen, ialah hambatan yang dapat timbul dari luar diri anak.
            Seperti dari orang tua, yang berujud cara mendidik, hubungan orang tua dengan anaknya, suasana rumah, keadaan sosial, ekonomi, dan latar belakang kebudayaan. Seorang guru harus meneliti dengan baik hambatan – hambatan belajar yang dialami oleh anak. 

Konsep pendidikan untuk anak tidak mampu adalah pendidikan dalam bentuk pendidikan khusus dan layanan khusus.Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.Setiap manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan, termasuk anak yang tidak mampu. Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan. Sehingga menjadi seorang yang terdidik itu sangat penting. agar masa depan mereka lebih baik , baik untuk diri mereka maupun untuk negara indonesia.
    
1.        Macam-macam Pendidikan Khusus :
v  Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Berkelainan
berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
 bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.Peserta didik berkelainan meliputi : tunanetra, tunarungu,tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain;
v  Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya.
bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intlekektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus.
Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat. Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa program percepatan jika memiliki  potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes psikologi; memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni dan/atau olahraga; dan  program pengayaan.
v  Program percepatan adalah program pembelajaran yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan. Misalnya, lama belajar 3 (tiga) tahun pada SMA dapat diselesaikan kurang dari 3 (tiga) tahun.
v  Program pengayaan adalah program pembelajaran yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik guna mencapai kompetensi lebih luas dan/atau lebih dalam dari pada standar isi dan standar kompetensi lulusan. Misalnya, cakupan dan urutan mata pelajaran tertentu diperluas atau diperdalam dengan menambahkan aspek lain seperti moral, etika, aplikasi, dan saling keterkaitan dengan materi lain yang memperluas dan/atau memperdalam bidang ilmu yang menaungi mata pelajaran tersebut.
Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk kelas biasa;kelas khusus; atau satuan pendidikan khusus.
Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.Penyelenggaraan : Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penyelenggaraan pendidikan khusus dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, sattuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai program pendidikan khusus pada satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan.
2.2  Pendidikan Layanan Khusus
 Pendidikan layanan khusus berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik di daerah
1.       terpencil atau terbelakang;
2.      masyarakat adat yang terpencil;
3.      yang mengalami bencana alam;
4.      yang mengalami bencana sosial; dan/atau
5.      yang tidak mampu dari segi ekonomi.
Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan layanan khusus bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.
1.      Pendidikan layanan khusus dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,   nonformal, dan informal.
2.      Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
3.      Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.